Asuransi Syariah Makin Berkibar
06-06-2010 14:47 oleh Webmaster
INDONESIA diyakini akan menjadi bagian tren perkembangan asuransi
syariah global dalam beberapa tahun ke depan. Dengan modal yang kecil
beberapa tahun lalu, pertumbuhan asuransi syariah Indonesia sudah
menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.
Dengan adanya ketentuan modal minimum di akhir tahun ini, pasti pertumbuhannya akan lebih dari 35%,dalam 2–3 tahun ke depan paling tidak pertumbuhan asuransi syariah dapat mencapai sekitar 50%. Pertumbuhan rata-rata asuransi syariah di Indonesia tercatat hanya 35%, sementara Uni Emirat Arab (UEA) mencapai 135%.
Bisnis asuransi syariah nyatanya kian menarik,tak heran pelaku industri di bisnis ini pun terus bertambah. Awal tahun ini saja,sudah ada tiga perusahaan yang menyatakan minatnya menggarap bisnis ini dan kini tengah dalam proses di Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Meski belum banyak pemain, bisnis asuransi syariah terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Pada 2009 lalu total premi asuransi syariah tumbuh hingga 78% dibandingkan tahun sebelumnya. Sebenarnya pertumbuhan asuransi syariah ini dari tahun ke tahun cukup signifikan.Total premi 2009 saja sudah mencapai sekitar Rp2,053 triliun naik dari 2008 sekitar Rp1,4 triliun.
Saat ini bukan hanya kalangankalangan muslim saja yang tertarik pada bisnis syariah. Ini bagus karena bisa menjadi sarana edukasi syariah juga. Semakin banyak pemain, semakin cepat pertumbuhan industri syariah. Menurut Sharia Marketing Dept Head Asuransi Astra,Tati F Purnomo, asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’yang memberikan risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan sistem syariah.
Asuransi syariah dapat menjadi alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam.Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah merupakan sebuah prinsip atau sistem yang bersifat universal, di mana dapat dimanfaatkan oleh siapa pun yang berminat.
”Pada asuransi syariah tidak mengenal gharar (ketidakpastian), masysir (perjudian), dan riba (bunga),” jelasnya. Sementara Manager Syariah & Product Development Prudential Nina Mudrikah Hariyati menjelaskan, akad merupakan perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu.Beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam asuransi jiwa syariah setidaknya mengenal dua akad yakni akad tabarru’atau akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu peserta kepada dana tabarru’ untuk tujuan tolong-menolong di antara para peserta yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial. ”Kemudian akad tijarah, yakni akad antara peserta secara kolektif atau secara individu dan perusahaan dengan tujuan komersial,” paparnya.
Jika dana tabarru’ mengalami surplus, maka diperlakukan seluruhnya sebagai cadangan dalam dana tabarru’. Disimpan sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada peserta yang memenuhi syarat. Sisanya disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada peserta perusahaan asuransi dan peserta sepanjang disepakati oleh para peserta.
”Nilainya tergantung masingmasing perusahaan dan kesepakatan,” jelasnya. Tapi jika terjadi defisit, maka perusahaan asuransi wajib menanggulangi defisit dalam bentuk pinjaman qardh yang harus digantikan peserta.Pengembalian qardh dari surplus underwriting atau dana tabarru’. Seperti halnya asuransi konvensional, pada perusahaan asuransi syariah,perusahaan asuransi sebagai pengelola menginvestasikan dana yang dikelolanya.
Di mana instrumen dan transaksinya harus sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan yang berlaku. Dana investasi tersebut dapat berasal dari tabarru’ fund, dana investasi nasabah individual dam dana perusahaan asuransi. Pada 2009, sekitar 59% investasi pada asuransi syariah berada pada instrumen deposito berjangka dan sertifikat deposito.
Akad yang dapat dipergunakan dalam investasi asuransi syariah adalah wakalah bil ujrah,mudharabah dan mudharabah musytarakah. Akad wakalah bil ujrah untuk asuransi adalah salah satu bentuk akad di mana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dalam pengelolaan dana mereka dengan pemberian ujrah(fee). Sementara Brand Manager Takaful Umum, Nusirwan, menambahkan bahwa setiap penerapan metode dan prinsip akad pengelolaan dana pada asuransi syariah.
Harus dengan sepengetahuan dewan pengawas syariah (DPS).Pada asuransi syariah seluruh aktivitas kegiatannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian dari Dewan Syariah Nasional (DSN),baik dari segi operasional perusahaan,investasi, maupun SDM.
Setiap individu maupun korporasi dapat berpartisipasi dalam program asuransi syariah secara langsung dengan menghubungi perusahaan asuransi syariah. Kalau ada korporasi yang transaksinya melalui jasa broker, maka jasa tersebut harus dibayarkan peserta dan bukan diambil dari dana premi (tabarru’). (hermansah)
Sumber: Seputar Indonesia
Dengan adanya ketentuan modal minimum di akhir tahun ini, pasti pertumbuhannya akan lebih dari 35%,dalam 2–3 tahun ke depan paling tidak pertumbuhan asuransi syariah dapat mencapai sekitar 50%. Pertumbuhan rata-rata asuransi syariah di Indonesia tercatat hanya 35%, sementara Uni Emirat Arab (UEA) mencapai 135%.
Bisnis asuransi syariah nyatanya kian menarik,tak heran pelaku industri di bisnis ini pun terus bertambah. Awal tahun ini saja,sudah ada tiga perusahaan yang menyatakan minatnya menggarap bisnis ini dan kini tengah dalam proses di Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Meski belum banyak pemain, bisnis asuransi syariah terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Pada 2009 lalu total premi asuransi syariah tumbuh hingga 78% dibandingkan tahun sebelumnya. Sebenarnya pertumbuhan asuransi syariah ini dari tahun ke tahun cukup signifikan.Total premi 2009 saja sudah mencapai sekitar Rp2,053 triliun naik dari 2008 sekitar Rp1,4 triliun.
Saat ini bukan hanya kalangankalangan muslim saja yang tertarik pada bisnis syariah. Ini bagus karena bisa menjadi sarana edukasi syariah juga. Semakin banyak pemain, semakin cepat pertumbuhan industri syariah. Menurut Sharia Marketing Dept Head Asuransi Astra,Tati F Purnomo, asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’yang memberikan risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan sistem syariah.
Asuransi syariah dapat menjadi alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam.Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah merupakan sebuah prinsip atau sistem yang bersifat universal, di mana dapat dimanfaatkan oleh siapa pun yang berminat.
”Pada asuransi syariah tidak mengenal gharar (ketidakpastian), masysir (perjudian), dan riba (bunga),” jelasnya. Sementara Manager Syariah & Product Development Prudential Nina Mudrikah Hariyati menjelaskan, akad merupakan perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu.Beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam asuransi jiwa syariah setidaknya mengenal dua akad yakni akad tabarru’atau akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu peserta kepada dana tabarru’ untuk tujuan tolong-menolong di antara para peserta yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial. ”Kemudian akad tijarah, yakni akad antara peserta secara kolektif atau secara individu dan perusahaan dengan tujuan komersial,” paparnya.
Jika dana tabarru’ mengalami surplus, maka diperlakukan seluruhnya sebagai cadangan dalam dana tabarru’. Disimpan sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada peserta yang memenuhi syarat. Sisanya disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada peserta perusahaan asuransi dan peserta sepanjang disepakati oleh para peserta.
”Nilainya tergantung masingmasing perusahaan dan kesepakatan,” jelasnya. Tapi jika terjadi defisit, maka perusahaan asuransi wajib menanggulangi defisit dalam bentuk pinjaman qardh yang harus digantikan peserta.Pengembalian qardh dari surplus underwriting atau dana tabarru’. Seperti halnya asuransi konvensional, pada perusahaan asuransi syariah,perusahaan asuransi sebagai pengelola menginvestasikan dana yang dikelolanya.
Di mana instrumen dan transaksinya harus sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan yang berlaku. Dana investasi tersebut dapat berasal dari tabarru’ fund, dana investasi nasabah individual dam dana perusahaan asuransi. Pada 2009, sekitar 59% investasi pada asuransi syariah berada pada instrumen deposito berjangka dan sertifikat deposito.
Akad yang dapat dipergunakan dalam investasi asuransi syariah adalah wakalah bil ujrah,mudharabah dan mudharabah musytarakah. Akad wakalah bil ujrah untuk asuransi adalah salah satu bentuk akad di mana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dalam pengelolaan dana mereka dengan pemberian ujrah(fee). Sementara Brand Manager Takaful Umum, Nusirwan, menambahkan bahwa setiap penerapan metode dan prinsip akad pengelolaan dana pada asuransi syariah.
Harus dengan sepengetahuan dewan pengawas syariah (DPS).Pada asuransi syariah seluruh aktivitas kegiatannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian dari Dewan Syariah Nasional (DSN),baik dari segi operasional perusahaan,investasi, maupun SDM.
Setiap individu maupun korporasi dapat berpartisipasi dalam program asuransi syariah secara langsung dengan menghubungi perusahaan asuransi syariah. Kalau ada korporasi yang transaksinya melalui jasa broker, maka jasa tersebut harus dibayarkan peserta dan bukan diambil dari dana premi (tabarru’). (hermansah)
Sumber: Seputar Indonesia




