Kuota Jaminan Kesehatan Harus Riil
09-03-2010 06:02 oleh Webmaster
Pembahasan Rancangan Undang-Undang itu akan menjadi hak inisiatif DPR RI.
Pemerintah Jawa Tengah menyambut baik rencana kebijakan pemerintah pusat yang melarang pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk Jaminan Kesehatan Masyarakat, sebagaimana yang diatur dalam Rancangan UndangUndang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang tengah digodok pemerintah.
"Asal Jaminan Kesehatan Masyarakat yang diselenggarakan pemerintah sesuai dengan kuota kebutuhan riil, daerah malah senang," kata Sekretaris Daerah Jawa Tengah Hadi Prabowo kepada Tempo kemarin.
Namun Hadi tak setuju jika Jaminan Kesehatan Masyarakat yang diselenggarakan pemerintah pusat tidak mampu meng-cover seluruh penduduk miskin. "Ini yang harus dipertimbangkan,"ujarnya.
Anggota Komisi Sosial Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Masrukhan Samsurie, menyatakan bahwa sepanjang regulasi Jamkesmas yang baru nanti mampu melayani seluruh penduduk miskin, silakan melarang daerah membuat program jaminan kesehatan bagi warga miskin. "Tapi kalau tidak ada jaminan kesehatan bagi seluruh warga miskin, kami akan menolak RUU tersebut,"ujarnya.
Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI melarang daerah membuka program kesehatan untuk warga miskin. Alasannya, pemerintah telah mengurusi kesehatan rakyat miskin melalui Jaminan Kesehatan Masyarakat.
Nantinya, program ini ditangani oleh Asuransi Kesehatan, Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil, Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Keempat lembaga itu diharuskan mengubah status menjadi lembaga nirlaba.
Ketua Asosiasi Jaminan Kesehatan Daerah se-Indonesia Sugeng Irianto mengatakan sebanyak 54 kabupaten/kota yang menjadi anggotanya, yang tersebar di enam provinsi, sedang membentuk tim untuk menerima masukan daerah guna disampaikan kepada DPR RI."Kami sedang berkomunikasi melalui e-mail,"kata Sugeng.
Semula, kata Sugeng, banyak daerah khawatir dengan adanya draf pemerintah kepada DPR RI, yang menyebutkan bahwa daerah tidak boleh menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah.
Padahal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional telah diamendemen. Isinya, pemerintah daerah diperbolehkan menyelenggarakan sistem Jaminan Kesehatan Daerah di tingkat kabupaten/kota.
Angin segar diterima asosiasi. Melalui pembicaraan dengan Komisi IX DPR RI, disebutkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang itu akan menjadi hak inisiatif DPR RI."Ini berarti, daerah masih punya peluang untuk memasukkan usulan," kata Sugeng. SOHIRIN | BERNARDA RURIT
Sumber: Koran Tempo
"Asal Jaminan Kesehatan Masyarakat yang diselenggarakan pemerintah sesuai dengan kuota kebutuhan riil, daerah malah senang," kata Sekretaris Daerah Jawa Tengah Hadi Prabowo kepada Tempo kemarin.
Namun Hadi tak setuju jika Jaminan Kesehatan Masyarakat yang diselenggarakan pemerintah pusat tidak mampu meng-cover seluruh penduduk miskin. "Ini yang harus dipertimbangkan,"ujarnya.
Anggota Komisi Sosial Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Masrukhan Samsurie, menyatakan bahwa sepanjang regulasi Jamkesmas yang baru nanti mampu melayani seluruh penduduk miskin, silakan melarang daerah membuat program jaminan kesehatan bagi warga miskin. "Tapi kalau tidak ada jaminan kesehatan bagi seluruh warga miskin, kami akan menolak RUU tersebut,"ujarnya.
Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI melarang daerah membuka program kesehatan untuk warga miskin. Alasannya, pemerintah telah mengurusi kesehatan rakyat miskin melalui Jaminan Kesehatan Masyarakat.
Nantinya, program ini ditangani oleh Asuransi Kesehatan, Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil, Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Keempat lembaga itu diharuskan mengubah status menjadi lembaga nirlaba.
Ketua Asosiasi Jaminan Kesehatan Daerah se-Indonesia Sugeng Irianto mengatakan sebanyak 54 kabupaten/kota yang menjadi anggotanya, yang tersebar di enam provinsi, sedang membentuk tim untuk menerima masukan daerah guna disampaikan kepada DPR RI."Kami sedang berkomunikasi melalui e-mail,"kata Sugeng.
Semula, kata Sugeng, banyak daerah khawatir dengan adanya draf pemerintah kepada DPR RI, yang menyebutkan bahwa daerah tidak boleh menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah.
Padahal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional telah diamendemen. Isinya, pemerintah daerah diperbolehkan menyelenggarakan sistem Jaminan Kesehatan Daerah di tingkat kabupaten/kota.
Angin segar diterima asosiasi. Melalui pembicaraan dengan Komisi IX DPR RI, disebutkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang itu akan menjadi hak inisiatif DPR RI."Ini berarti, daerah masih punya peluang untuk memasukkan usulan," kata Sugeng. SOHIRIN | BERNARDA RURIT
Sumber: Koran Tempo




